Permohonan Informasi

Form Permohonan Online


Keterangan :

  1. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara tatap muka (datang langsung) maupun secara non tatap muka (Online).
  2. Setelah pemohon melengkapi persyaratan, permohonan informasi akan diproses oleh petugas sesuai dengan SOP yang berlaku paling lama 5 (lima) hari kerja.
  3. Apabila pemohon puas, maka permohonan informasi akan dinyatakan selesai. Namun jika pemohon merasa tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan keberatan.