Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Air Minum Tirta Mahakam merupakan unit yang bertugas mengelola, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan Informasi Publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh Informasi Publik, mengajukan permohonan informasi, serta menyampaikan keberatan atas pelayanan informasi publik.

Petugas Layanan PPID
Siti Muhda, S.Kom
Anggota Bidang Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi
pusat@tirtamahakam.id
(0541) 661002
Kontak & Jam Operasional Layanan
Alamat Layanan
Jalan KH. Ahmad Dahlan No.57 Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
Hari Layanan
Senin – Jumat (Hari Libur/Tanggal Merah Tutup)
Jam Layanan
08.00 – 14.00 WITA