Efek Bersifat Utang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Air Minum Tirta Mahakam menyampaikan Surat Pernyataan Informasi Penerbitan Efek yang Bersifat Utang.

Melalui surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Ketua PPID Perumda Air Minum Tirta Mahakam, Bapak Roni Gunawan, S.Sos., menyatakan bahwa sampai dengan tahun 2026 Perumda Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara tidak pernah menerbitkan efek yang bersifat utang kepada masyarakat/publik.

Dengan demikian, pada tahun 2026 PPID Perumda Air Minum Tirta Mahakam tidak memiliki informasi atau dokumen pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang untuk diumumkan kepada publik dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan melalui media layanan informasi publik. Dokumen ini diterbitkan sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik serta sebagai dokumen pendukung dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik (PPID) Tahun 2026 pada Perumda Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara

Untuk melihat dokumen resmi selengkapnya, Anda dapat mengunduh Surat Pernyataan tersebut melalui tautan di bawah ini:

Unduh Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerbitkan Efek Yang Bersifat Utang 2026 ↗