Kasus Hukum
Berdasarkan hasil penelusuran, dan pendataan dokumen yang dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan ini kami menyampaikan Surat Pernyataan Informasi Kasus Hukum yang Wajib Diumumkan.
Melalui surat pernyataan, resmi yang ditandatangani oleh Ketua PPID Perumda Air Minum Tirta Mahakam, Bapak Roni Gunawan, S.Sos., menyatakan bahwa sampai dengan tahun 2026 status informasi mengenai kasus / perkara hukum yang wajib diumumkan berdasarkan peraturan perundang-undangan adalah:
NIHIL
Dengan demikian, pada tahun 2026 PPID Perumda Air Minum Tirta Mahakam tidak memiliki informasi kasus hukum yang wajib diumumkan kepada masyarakat dalam kategori informasi yang wajib disediakan dan diumumkan melalui media layanan informasi publik. Dokumen ini diterbitkan sebagai wujud komitmen keterbukaan informasi publik serta sebaagai dokumen pendukung dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Untuk melihat dokumen resmi selengkapnya, Anda dapat mengunduh Surat Pernyataan tersebut melalui tautan di bawah ini:
