Pernyataan Keberatan Atas Pelayanan Informasi
Form Pengajuan Keberatan Online
Keterangan :
- Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara tatap muka (datang langsung) maupun secara non tatap muka (Online).
- Setelah pemohon melengkapi persyaratan, permohonan informasi akan diproses oleh petugas dan akan diberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan didaftarkan.
- Apabila pemohon puas, maka permohonan informasi akan dinyatakan selesai. Namun jika pemohon merasa tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari sejak tanggapan atas keberatan dari PPID.