Permohonan Informasi
Form Permohonan Online
Keterangan :
- Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi secara tatap muka (datang langsung) maupun secara non tatap muka (Online).
- Setelah pemohon melengkapi persyaratan, permohonan informasi akan diproses oleh petugas sesuai dengan SOP yang berlaku paling lama 5 (lima) hari kerja.
- Apabila pemohon puas, maka permohonan informasi akan dinyatakan selesai. Namun jika pemohon merasa tidak puas, maka pemohon dapat mengajukan keberatan.