Tentang PPID

Dengan semangat menjunjung tinggi kepercayaan dan integritas, Perumda Tirta Mahakam sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara, berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui Surat Keputusan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Mahakam Nomor : 690/18/PERUMDA/IV/2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Perumda Tirta Mahakam yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2024, telah ditunjuk:

  1. Direktur Utama Perumda Tirta Mahakam sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (Atasan PPID).
  2. Sekretaris Perusahaan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumda Tirta Mahakam.

Atasan PPID Perumda Tirta Mahakam bertugas untuk menetapkan kebijakan Layanan Informasi Publik Pertamina. Sementara itu, PPID bertugas untuk mengelola Layanan Informasi Publik Perumda Tirta Mahakam.

Perumda Tirta Mahakam berupaya agar tercipta sinergi dari seluruh unsur mulai dari Direksi hingga seluruh jajarannya dibawahnya, dalam rangka mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan sekaligus memberikan Layanan Informasi Publik Perumda Tirta Mahakam yang optimal dan mudah diakses oleh Publik.