Tugas dan Fungsi
Atasan PPID
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik pada Perumda Air Minum Tirta Mahakam;
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyelenggaraan keterbukaan informasi publik Perumda Air Minum Tirta Mahakam.
Ketua
- Mengkoordinasikan pelayanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
- Mempertanggungjawabkan semua pelaksanaan tugas kepada Atasan PPID.
Sekretaris
- Memfasilitasi pelaksanaan pelayanan informasi publik meliputi sarana dan prasaran penyelenggaraan pelayanan informasi dan membantu PPID dalam menyusun standar prosedur operasional layanan informasi publik.
Bidang Pelayanan, Informasi dan Dokumentasi
- Menerima dan memverifikasi berkas permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon informasi, baik secara langsung ataupun melalui PPID;
- Mencatat permohonan informasi publik dalam register permohonan; membuat dan mengumpulkan laporan tentang layanan informasi publik; melaksanakan proses penyimpanan, dan pendokumentasian arsip pelayanan informasi publik;
- Menyiapkan informasi publik untuk diakses oleh masyarakat.
Bidang Pengelolaan Data & Penyajian Informasi
- Membantu PPID untuk menyusun tanggapan dan kelengkapan data / informasi yang diminta pemohon informasi;
- Membantu PPID dalam proses penyusunan daftar informasi publik; memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi; pengelolaan dokumen / arsip informasi publik.
Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa
- Bertangung jawab memberi tanggapan atas pengaduan atau keberatan terhadap pelayanan informasi publik;
- Menyelesaikan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Propinsi Kalimantan Timur pada tahapan baik tahapan mediasi maupun ajudikasi;
- Memperbarui data terkait sengketa informasi publik untuk dipublikasikan oleh Bidang Pengelola Data & Penyajian Informasi.
Bidang Administrasi
- Membantu pelaksanaan tugas Sekretaris PPID dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
PPID Pelaksana
- Membantu PPID Perumda Air Minum Tirta Mahakam dalam menerima permintaan informasi dan meneruskan kepada PPID.